Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Resep
Kemen PKP sebut pelaku UMKM salon hingga bengkel bisa manfaatkan KPP
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-11 22:26:09【Resep】724 orang sudah membaca
PerkenalanDirektur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan paparannya d

Dari sisi demand seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, itu boleh memanfaatkan KPP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) mengungkapkan pelaku UMKM mulai dari salon, bengkel sampai dengan kost-kostan bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan (KPP) dari sisi permintaan atau demand.
"Dari sisi demandadalah seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, dan lain-lain, itu boleh memanfaatkan kredit (KPP) ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Pemanfaatan KPP dari sisi demandtersebut diperuntukkan guna membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha.
"Untuk apa? Untuk membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha," kata Sri.
Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.
Sementara, sisi demand adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gedung.
Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku usaha UMKM mendorong ketersediaan perumahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui KPP, pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, mencipngakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Kementerian PKP: Penyaluran kredit program perumahan Rp267 miliar
Baca juga: Menteri PKP tekankan pentingnya skema pembiayaan yang memberdayakan
Baca juga: Menteri Ara sebut Pemkot Cirebon proaktif dukung sektor perumahan
Suka(732)
Artikel Terkait
- SPPG Meruya Selatan akui adanya uji organoleptik menu pradistribusi
- Perjalanan dua KA di Jember alami keterlambatan akibat banjir Semarang
- Anggota DPR: MBG menurunkan stunting, tingkatkan kualitas pendidikan
- Baru keluar bui dua bulan, dua pencuri sepeda motor kembali ditangkap
- Kemensos rehabilitasi korban ledakan di masjid SMA 72 Jakarta
- 12 SPPG yang langgar SOP siap beroperasi kembali
- Realisasi investasi triwulan III di Sumut capai Rp42,36 triliun
- Langkah strategis lindungi warisan budaya dari klaim negara tetangga
- Jarang diketahui, ini deretan khasiat bawang putih bagi tubuh
- ShopeePay selenggarakan promo 11.11 mulai 25 Oktober 2025
Resep Populer
Rekomendasi

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia

BBPOM Makassar gagalkan peredaran ribuan kosmetik TIE di Sidrap

Kelompok bantuan tuding paramiliter RSF lakukan kekerasan di El Fasher

Stroke di usia muda bertambah dipengaruhi beban kerja tinggi

Nikmati menu sederhana, Diddyrayakan ulang tahun ke

Pemuda berperan tingkatkan kesehatan bangsa melalui terapi sel punca

Polisi ungkap kronologi pengemudi Lexus yang tewas di Pondok Indah

SPPG Asei Besar layani 35 sekolah wilayah pesisir Kabupaten Jayapura